Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

JAKARTA,quickq官网app下载 DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa atas Kecelakaan Dump Truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo.
Kecelakaan itu diketahui turut merusak sebuah rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu 7 Mei 2025 pagi.
BACA JUGA:Truk Tabrak Angkot Sebabkan Kecelakaan Maut di Purworejo, 11 Orang Tewas
BACA JUGA:Innalillahi! 11 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pasir vs Angkot di Purworejo Ternyata Rombongan Ibu-Ibu Pengajian
Berdasarkan data, terdapat 11 korban meninggal dunia dan sebanyak enam orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.
"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru," kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya.
Adapun kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menabrak sebuah angkot berpenumpang rombongan takziah.
Setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
Truk tak berizin
Menurutnya, hasil pengecekan pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki Kementerian Perhubungan.
"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ungkapmya.
BACA JUGA:Usut Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korlantas Kirim Tim Khusus
BACA JUGA:Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang di Padang Panjang
Menhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL).
"Bila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," ujar Menhub.
- 1
- 2
- »
相关文章
Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2022, Pemerintah P2025-06-11Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
Jakarta, CNN Indonesia-- Program dakwah Islam bertajuk Gapai Kemuliaan Roadshow akan dilaksanakan pa2025-06-115 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Ikan yang murah ternyata juga enak dibakar. Ada beberapa jenis ikan murah y2025-06-11PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Justin Andrian mengatakan anggaran rumah2025-06-11Kejagung Ungkap Alasan Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pihaknya mencegah Direktur Utama2025-06-11Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata da2025-06-11
最新评论