您的当前位置:首页 > 百科 > Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama 正文
时间:2025-06-13 16:50:42 来源:网络整理 编辑:百科
INDRAMAYU, DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai me quickq官网2021
INDRAMAYU,quickq官网2021 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.0002025-06-13 16:41
Hari Kebaya Nasional 2024 Diperingati 24 Juli, Bakal Ada Pameran hingga Perilisan Lagu!2025-06-13 16:05
Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni2025-06-13 16:04
Ini Jenis Pisang yang Boleh Dimakan Penderita Diabetes2025-06-13 16:00
KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda2025-06-13 15:50
7 Ide Warna Keramik Lantai Teras yang Bagus, Rumah Jadi Lebih Ciamik2025-06-13 15:38
Gordon Ramsay Sambut Kelahiran Anak Keenam2025-06-13 15:03
Anti Bosan! Begini Cara Sehat Makan Telur Selain Direbus2025-06-13 14:36
Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir2025-06-13 14:16
Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja2025-06-13 14:14
Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby2025-06-13 16:42
Megawati Kritik UKT Mahal, Harusnya Pendidikan Itu Gratis, Kalau Gak Ada Duitnya, Potong Bansos!2025-06-13 16:38
Napak Tilas Jalan Kaki 'Nyeker' Chris Martin Coldplay di Jakarta2025-06-13 16:35
Trump Sebut Capai Kesepakatan Soal Ekspor Mineral Tanah Jarang China ke AS2025-06-13 16:32
Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat2025-06-13 16:27
Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi2025-06-13 15:59
Bandara Ini Cuma Muncul 13 Hari dalam Setahun, Lalu Lenyap Tanpa Jejak2025-06-13 15:54
FOTO: Kucing2025-06-13 15:41
Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...2025-06-13 15:35
Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump2025-06-13 15:01