时间:2025-06-13 16:50:44 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis korupt 安卓版quickq下载安装
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.
BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T2025-06-13 16:49
quickq下载安装2025-06-13 16:46
quickq下载安装2025-06-13 16:28
quickq下载安卓版2025-06-13 16:13
Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar2025-06-13 16:09
quickq手机版官网2025-06-13 15:27
Quickq怎么收费2025-06-13 15:07
quickq加速器安卓版2025-06-13 14:55
176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!2025-06-13 14:30
quickq加速器手机版2025-06-13 14:10
Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos2025-06-13 16:37
quickq下载官方版2025-06-13 16:32
quickq.apk2025-06-13 16:10
quickq下载加速器官网2025-06-13 15:31
Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo2025-06-13 15:22
QuickQ直接下载安装2025-06-13 14:47
QuickQ直接下载安装2025-06-13 14:41
QuickQ安卓版有吗2025-06-13 14:40
Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya2025-06-13 14:35
quickq加速器手机版2025-06-13 14:34