您的当前位置:首页 > 热点 > Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka 正文
时间:2025-06-13 06:35:52 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Pra peradilan keponakan Wamenkumham di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata quickq安卓版下载地址
JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID- Pra peradilan keponakan Wamenkumham di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Archi Bela digelar hari ini dengan agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon Archi Bela, termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada Disway.Id, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Ingat Ya! Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker, Jangan Asal Lepas
BACA JUGA:Juara di Singapore Open 2023, Anthony Ginting Tetap 'Lapar': Masih Ada yang Harus Dikejar!
Pra peradilan itu digelar dengan dipimpin langsung Hakim Agung Sotomo Thoba.
"Nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba," sebutnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB).
Archi sendiri merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
BACA JUGA:Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia, Ini Poinnya
BACA JUGA:Rusia Terancam Kehilangan Wegner, Komandan Pasukan Tolak Tandatangani Perpanjangan Kontrak
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis 11 Mei 2023.
"Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 12 Mei 2023.
Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).
Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!2025-06-13 06:17
Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter2025-06-13 06:07
Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud2025-06-13 06:01
Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini2025-06-13 05:43
MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!2025-06-13 05:43
KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim2025-06-13 05:30
Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini2025-06-13 05:24
Negosiasi Rusia2025-06-13 04:35
Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih 2025-06-13 04:23
Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah2025-06-13 04:17
Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya2025-06-13 06:35
PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 20252025-06-13 06:04
KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim2025-06-13 05:57
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD2025-06-13 05:30
Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas2025-06-13 05:08
Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal2025-06-13 05:04
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta2025-06-13 05:02
Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina2025-06-13 04:54
PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?2025-06-13 04:34
Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI2025-06-13 04:10