您的当前位置:首页 > 知识 > Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer 正文
时间:2025-06-13 06:03:17 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud quickq ios版下载
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan DPR RI akan mengakhiri masalah tenaga honorer.
Mahfud menegaskan, pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.
BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Dapat Info Mentan SYL Sudah Tersangka
"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 7 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Mahfud, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Mahfud juga mengungkapkan, sebelum menjadi presiden, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Keberadaan Hingga Status Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo, Singgung Tersangka dan Belum DPO
"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," jelasnya.
Mahfud juga menerangkan, jumlah tenaga honorer itu justru semakin membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.
"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," ungkap Mahfud.
BACA JUGA:Mahfud MD: 65% Masyarakat Percaya Polri Bersikap Netral dalam Pemilu 2024
Menurut Mahfud, dahulu sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.
Akan tetapi, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.
"Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," tuturnya.
Pelindo Tegaskan Pentingnya Transformasi Pelabuhan, 80 Persen Barang Dunia Diangkut Lewat Laut2025-06-13 05:55
Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa2025-06-13 05:54
Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT2025-06-13 05:44
FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 20242025-06-13 04:58
James Riady Prihatin Banyak Hunian Tak Layak: Kita Butuh Lebih dari Sekadar Rumah Murah!2025-06-13 04:51
Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet2025-06-13 04:43
Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini2025-06-13 04:13
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan2025-06-13 03:50
Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1 Triliun dari BCA untuk Pengembangan PayLater2025-06-13 03:32
Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun2025-06-13 03:20
INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM2025-06-13 05:43
Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri2025-06-13 05:41
Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri2025-06-13 05:30
Muhammad Jadi Nama Bayi Paling Populer di Inggris dan Wales2025-06-13 05:24
Sebanyak 1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Jumlah Belum Ideal Hadapi Beban Perkara2025-06-13 05:11
Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini2025-06-13 04:59
Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website2025-06-13 04:56
Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum Tidur2025-06-13 04:36
Emiten Kertas Fajar Surya (FASW) Bidik Dana Segar Rp3,49 Triliun Lewat Right Issue2025-06-13 04:25
IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo2025-06-13 03:57