- Warta Ekonomi,quickq加速器安卓版 Jakarta -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk terkait tersangka.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan COVID-19.
"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," katanya.
Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan COVID-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub dan Dinkes. "Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata dia.
Terkait dengan penilaian warga Petamburan kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif COVID-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
"Kita serahkan itu ke Polda," katanya.
顶: 88973踩: 1
Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
人参与 | 时间:2025-06-04 20:17:08
相关文章
- Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
- Kenapa Orang dengan Autoimun Gampang Galau?
- Ramai soal Deep Learning Gantikan Kurikulum Merdeka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Itu Bukan Kurikulum
- 美术生留学意大利有什么要求?
- Jumlah Wisman ke Indonesia Januari
- 伦敦时装学院怎么样?
- Sujud Syukur, Kasus Covid
- 英国工业设计研究生院校推荐
- Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
评论专区