时间:2025-06-13 16:49:25 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Kons quickq安卓版下载外网
JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.
Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," Jelas Afifuddin.
Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi2025-06-13 16:28
Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 882025-06-13 16:24
Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit2025-06-13 16:23
15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris2025-06-13 16:19
Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 19452025-06-13 16:02
Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos2025-06-13 15:51
FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar2025-06-13 15:30
Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai2025-06-13 14:39
Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota2025-06-13 14:18
Wapres Minta Kemenag Antisipasi Cuaca Panas Arab Saudi: Jangan Sampai Jemaah Meninggal Kepanasan2025-06-13 14:13
G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump2025-06-13 16:42
Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu2025-06-13 16:21
Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia2025-06-13 16:18
Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan2025-06-13 15:50
Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir2025-06-13 15:20
Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan2025-06-13 15:15
Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis2025-06-13 15:13
Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi2025-06-13 15:05
Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?2025-06-13 14:33
15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris2025-06-13 14:07