Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dari bepergian ke luar negeri dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut dan entitas anak usahanya.
Pencekalan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 19 Mei 2025 dan berlaku selama enam bulan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan langkah itu diambil agar memudahkan proses penyidikan apabila keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli, Jakarta, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Menurut Harli, penyidik berencana memanggil kembali Iwan Kurniawan dalam waktu dekat, meski tanggal dan waktunya belum dapat dipastikan. Pemeriksaan lanjutan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke berbagai bank, termasuk bank pemerintah dan bank daerah.
Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam proses pengajuan dan pencairan kredit kepada Sritex.
Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan
Penyidik kini tengah mengkaji hasil pemeriksaan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan Iwan Kurniawan dalam kasus ini, bersamaan dengan tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020,
- ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020,
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemberian kredit bernilai besar yang diduga tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kejagung belum mengungkap secara rinci total nilai kredit yang menjadi objek penyidikan, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan bukti dan keterangan yang terkumpul.
相关文章
PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak hadir pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) P2025-06-107 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin
Daftar Isi Cara mengatasi kedinginan karena AC2025-06-10Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, DISWAY.ID --Eks kader PDIP Saeful Bahri tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan K2025-06-10Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika kebijakan wajib Laporan Harta Ke2025-06-10Geram Selalu Diserang Sejak Deklarasikan Anies, NasDem Balas Hasto PDIP: Mereka Bukan PKI, Masalah?!
Warta Ekonomi, Jakarta - Hubungan NasDem dan PDIP kembali bergejolak dengan aksi saling "serang" kom2025-06-10PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pertemuan 5 orang yang mengatasnamakan Nahdliyin atau warga nu dengan Presiden2025-06-10
最新评论