Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang

休闲 2025-05-22 12:26:36 59

JAKARTA,quickq加速器安卓版下载 DISWAY.ID--Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa 21 Maret 2023.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang

Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang

BACA JUGA:Royal Enfield Buka Gerai Ekslusif Baru di Surabaya

Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang

"Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan saat sidang.

Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang

"Setujuuuuu," jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.

Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.

BACA JUGA:Bidan Bohay Ikut Datangi Rumah Kades Saat Disuntik Mati Mantri RSUD Banten, Klarifikasi Hubungan Terlarang

Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. 

Ada 7 fraksi, terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB. Semua fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2, menuju menjadi UU.

“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.

BACA JUGA: Sejarah Kebudayaan Islam: Ada Keragaman dan Toleransi dalam Penentuan Awal Ramadan

Namun demikian, menurut Puan, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI.

Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Gabung PO Kencana Usai Dipecat Haji Haryanto, Gebrakannya Langsung Buka Jalur dan Jual Bus

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqpp.com/news/24a899919.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

艺术类出国留学研究生申请要求

5 Cara Ini Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah Tanpa Perlu Pakai Racun

Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi yang Meringankan Firli Bahuri

5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita

Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina

TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo

Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror

Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur

友情链接