您的当前位置:首页 > 综合 > Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta 正文
时间:2025-06-13 16:53:06 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.Hal tersebu quickq软件下载
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Hukuman yang Terbukti Melanggar
Presiden Jokowi Wanti2025-06-13 16:45
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-06-13 16:25
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?2025-06-13 16:25
Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-13 15:47
Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot2025-06-13 15:32
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram2025-06-13 15:23
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York2025-06-13 15:15
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI2025-06-13 15:12
Cek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan Formalin2025-06-13 14:34
Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya2025-06-13 14:11
Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya2025-06-13 16:43
Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya2025-06-13 16:36
Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?2025-06-13 16:16
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 20252025-06-13 15:53
Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?2025-06-13 15:45
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-06-13 15:44
FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa2025-06-13 15:26
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-06-13 15:24
Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo2025-06-13 15:07
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter2025-06-13 14:39