您的当前位置:首页 > 热点 > MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD! 正文
时间:2025-06-13 16:58:15 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai quickq苹果下载教程
JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit2025-06-13 16:55
APBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari Pemerintah2025-06-13 16:48
TERBARU! Cek Saldo Dana Bansos Pakai NIK KTP, Nama Kamu Masuk DTSEN2025-06-13 16:31
Awas, Orang dengan Penyakit Ini Tidak Boleh Makan Durian2025-06-13 16:06
Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress2025-06-13 15:48
Pertamax Oplosan Pertalite, BPKN Harap Masyarakat Punya Bukti: Gugat dan Minta Ganti Rugi2025-06-13 15:47
Pertama dalam Sejarah, Jepang Izinkan Wanita Ikut Festival Pria Bugil2025-06-13 15:34
Viral Tusuk Gigi Goreng di Korea Selatan, Memang Boleh Dimakan?2025-06-13 15:00
Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis2025-06-13 14:32
5 Rekomendasi Tempat Makan Durian yang Enak di Jakarta2025-06-13 14:27
Cek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan Formalin2025-06-13 16:28
Pertama dalam Sejarah, Jepang Izinkan Wanita Ikut Festival Pria Bugil2025-06-13 15:22
Cetak Rekor Baru, Kemenperin Ungkap PMI Manufaktur Indonesia Ungguli Negara ASEAN2025-06-13 15:06
Maria Grazia Chiuri dan Pencarian Makna Aura untuk Dior Haute Couture2025-06-13 14:49
Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata2025-06-13 14:44
AHY Angkat Bicara soal #KaburAjaDulu: Indonesia Harus Jadi Rumah yang Nyaman2025-06-13 14:43
Keindahan Lahir dari Paradoks dan Destruksi di Dunia Viktor & Rolf2025-06-13 14:29
SBY Ingatkan Politik Praktis untuk Pensiunan Militer, Tegaskan Pentingnya Reformasi ABRI2025-06-13 14:25
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se2025-06-13 14:21
8 Cara Menghilangkan Bau Durian di Mulut dan Tangan2025-06-13 14:18